COLOMBO, Sri Lanka - Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Luar Negeri mengumumkan peluncuran pedoman nasional tentang pembentukan Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bipartit di Tempat Kerja selama acara 'Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia' pada tanggal 28 April 2023.
Pedoman ini awalnya dikembangkan oleh Better Work Sri Lanka, sebuah inisiatif bersama antara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan International Finance Corporation (IFC), khususnya untuk industri garmen di negara tersebut. Peluncuran di seluruh negeri menandai langkah signifikan untuk meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan secara keseluruhan bagi tenaga kerja di Sri Lanka.
Acara ini mempertemukan lebih dari 280 peserta, yang terdiri dari perwakilan dari lembaga pemerintah, industri terkemuka, serikat pekerja, mitra pembangunan, Federasi Pengusaha Ceylon (EFC), Joint Apparel Association Forum (JAAF), dan pembeli internasional.
Acara ini memperkenalkan pedoman nasional tentang Komite K3 Bipartit, sebuah platform yang terdiri dari manajemen dan perwakilan serikat pekerja/pekerja dengan peran, keahlian, dan pengalaman yang berbeda untuk membantu pemberi kerja dalam menciptakan budaya keselamatan untuk meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan fisik dan mental tenaga kerja. Penekanan diberikan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam komite K3 bipartit untuk mendorong mereka mengambil alih kepemimpinan dalam fungsi-fungsi K3. Selain itu, inisiatif ini menciptakan platform untuk komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik antara pekerja, perwakilan mereka, dan pengusaha.
Peluncuran nasional ini dipandang sebagai langkah yang signifikan dan tepat waktu untuk K3. Hak atas "lingkungan kerja yang aman dan sehat" dimasukkan sebagai salah satu prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja pada bulan Juni 2022.
Dalam acara tersebut, Kepala Tamu, Bapak Manusha Nanayakkara, Menteri Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Luar Negeri, menyoroti pentingnya memprioritaskan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja di seluruh negeri. "Menghormati, mempromosikan, dan mewujudkan hak mutlak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan hal yang sangat penting," katanya. "K3 merupakan hak mendasar bagi semua pekerja, dan kami berkomitmen untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan dan tangguh bagi mereka."
Simrin Singh, Direktur Negara ILO di Sri Lanka, menggemakan sentimen ini, dengan menekankan perlunya menerapkan langkah-langkah K3 yang kuat di semua sektor untuk memenuhi kebutuhan tempat kerja yang berbeda-beda. "Kita juga perlu memprioritaskan K3, dengan menggunakan komite bipartit sebagai contoh dan bukti kemampuan kolektif para pemangku kepentingan yang relevan untuk melindungi karyawan, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas," katanya.
R.P.A Wimalaweera, Sekretaris Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Luar Negeri, menambahkan bahwa sangat penting untuk mengimplementasikan langkah-langkah K3 dari tingkat akar rumput, terutama di dalam UKM, dengan mengambil pendekatan multi-dimensi. Beliau menekankan perlunya kerangka kerja legislatif dan peraturan untuk K3 yang sejalan dengan Konvensi, dengan menyatakan bahwa K3 bukan hanya kewajiban moral tetapi juga hak hukum.
Melihat ke masa depan, Bapak Kesava Murali Kanapathy, manajer Better Work Sri Lanka, menyatakan pentingnya kemitraan yang efektif dengan para pemangku kepentingan yang relevan untuk memastikan bahwa hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat ditegakkan. "Adopsi Pedoman ini secara nasional merupakan tonggak sejarah bagi negara dan langkah yang tepat untuk mempromosikan K3," katanya.
Acara ini juga menampilkan diskusi panel mengenai pentingnya K3 dan K3 sebagai hak asasi, yang dimoderatori oleh Dr. Aseni Wickramatillake, Penasihat Kesehatan Kerja di ILO. Nirmalie Champika Amarasinghe, Direktur Jenderal Institut Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NIOSH); Eng E. Abeysiriwardena, Komisioner Tambahan Jenderal Ketenagakerjaan (Teknik); Bpk. Vajira Ellepola, Direktur Jenderal/Kepala Eksekutif Federasi Pengusaha Sri Lanka (EFC) dan Bpk. Leslie Devendra, Sekretaris Jenderal Sri Lanka Nidahas Sevaka Sangamaya (SLNSS), Sri Lanka.
Dengan COVID-19 yang telah menyoroti pentingnya kesehatan dan keselamatan, Bapak Devendra menyatakan bahwa Serikat Pekerja sekarang memprioritaskan K3 di tempat kerja. "Memperjuangkan upah yang layak selalu menjadi prioritas di antara serikat pekerja di negara berkembang seperti kita, tetapi setelah pandemi, kami di jajaran pimpinan melihat K3 sebagai salah satu prioritas utama di tempat kerja," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal dan CEO EFC, Vajira Ellepola, menekankan, "Kolaborasi dan komunikasi antara pekerja, perwakilan mereka, dan pemberi kerja untuk menciptakan sistem manajemen K3 yang efektif sangatlah penting. Melalui penerapan komite bipartit, kami berharap bahwa kita mengakui kesehatan & keselamatan sebagai prinsip dan hak dasar di tempat kerja,"
Dalam diskusi panel, para pembicara sepakat bahwa dengan dinyatakannya K3 sebagai prinsip dan hak dasar, pekerja dan pengusaha melihat keselamatan karyawan sebagai kepentingan bersama yang dapat diwujudkan melalui kerangka kerja peraturan yang kuat yang mendorong budaya keselamatan dan kesejahteraan di tempat kerja.